Investasi di KEK, Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak
By Admin
nusakini.com - Jakarta - Diskon pajak pendapatan/PPh badan (tax holiday) dan tax allowance bakal diberikan pada investor yang berinvestasi pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Menko Perekonomian Darmin Nasution menerangkan tentang insentif fiskal Insentif fiskal yang bakal diraup investasi di KEK. Khususnya untuk tax holiday berupa pengurangan PPh badan, tidak hanya diberikan kepada wajib pajak badan baru yang melakukan investasi, namun juga kepada investor eksisting atau ekspansi bisnis.
"Sepanjang dibuat pembukuan yang terpisah dari investasi sebelummnya, dan harus dicari metode pemeriksaan costing-nya," kata Menko Darmin di Jakarta, Jumat (08/04/2016).
Selain itu, kata Menko Darmin, pemerintah merencanakan relaksasi pemakaian barang modal dari relokasi negara lain, serta kewajiban pemakaian produksi dalam negeri. Mengingat, KEK berada di wilayah yang perekonomiannya belum berkembang, "Tapi, Bea Cukai harus diberi kewenangan untuk menentukan harganya," kata Darmin.
Menurut Darmin, prosedur pengajuannya perlu dipersingkat, yakni melalui PTSP (Pelayanan Terintegrasi Satu Pintu) dengan tembusan administrator KEK. Prosedur yang berlaku untuk pengajuan tax allowance.
Penyederhanaan pemberian fasilitas dan kemudahan berusaha di KEK juga diberikan untuk barang asal impor. Berdasarkan PP Nomor 96/2015 menyatakan bahwa barang asal impor harus dilengkapi dokumen pendukung dan surat keterangan tentang kandungan nilai lokal yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal.
Surat keterangan ini diperlukan untuk mendapatkan tarif bea masuk 0% selama barang hasil produksi itu, memiliki tingkat kandungan dalam negeri 40%.
Untuk menyederhanakan prosesnya, kata Menko Darmin, Kementerian Perindustrian diminta untuk mendelegasikan urusan kepada administrator KEK, sebagai pejabat penerbit Surat Keterangan Nilai Kandungan Lokal "Untuk itu, kapasitas SDM administrator KEK perlu ditingkatkan melalui sertifikasi dan penyedian sistem," pungkas Darmin. (ip/mk)